Seminar Pajak Kolaborasi MITRA PAJAK bersama PERDESTI DKI JAKARTA

Seminar Pajak Kolaborasi MITRA PAJAK bersama PERDESTI DKI JAKARTA

Cari tau tata cara lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa klinik Kecantikan, Jika ingin terhindar dari denda pajak. Kok bisa begitu?

Dengan berlakunya UU No 7 Tahun 2021 pasal 16B, semula Jasa kesehatan merupakan kelompok yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai diubah menjadi diberikan fasilitas dibebaskan

Adapun rincian mengenai jasa kesehatan apa saja yg dibebaskan tertuang dalam PP 7 tahun 2022. Dan apakah jasa klinik kecantikan termasuk yang dibebaskan? Apa implikasi perubahan kata dikecualikan dengan dibebaskan dalam administrasi pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi? akan dikupas secara dalam pada seminar PERDESTI JAKARTA yang diadakan tanggal 18 Nov 2023 berkolaborasi dengan LEMBAGA KURSUS dan PELATIHAN MITRA PAJAK.

Dalam seminar tersebut dijelaskan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tata cara pelaporan serta sanksi apa saja apabila Wajib Pajak yang berstatus PKP tidak melakukan kewajibannya. PKP dapat diperoleh melalui cara permohonan ataupun penetapan secara jabatan atas wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang omset penjualannya sudah mencapai 4,8 milyar dalam satu tahun buku pajak.

Otoritas pajak menyatakan jasa pelayanan kecantikan tidak termasuk dalam pengertian jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Sebab, dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang No.18 tahun 2000 (UU PPN) tidak menyebutkan jasa pelayanan kecantikan tergolong jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dipungut PPN. Sebaliknya, wajib pajak menilai jasa pelayanan kecantikan dapat dikategorikan sebagai jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Dalam suatu putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat jasa pelayanan kecantikan yang dilakukan oleh dokter atau ahli yang mempunyai izin praktik termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Lebih lanjut, salah satu hakim pengadilan pajak, selanjutnya disebut hakim A, memberikan dissenting opinion atau kasus ini. Hakim A menyatakan jasa pelayanan kecantikan tidak termasuk dalam definisi jasa pelayanan kesehatan medis.

Sebab, jasa pelayanan kesehatan medis hanya diberikan kepada seseorang yang sakit, baik secara fisik, mental dan spiritual untuk nantinya dapat hidup dengan produktif. Sementara pihak yang dating ke klinik kecantikan merupakan seseorang yang sehat dan tetap dapat melakukan hal produktif meskipun dalam masa perawatan kecantikan.

Dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN mengatur jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi, jasa dokter hewan, jasa ahli kesehatan akupuntur, ahli gigi, dan ahli fisioterapi.

Selain itu, terdapat jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium dan sanatorium, jasa psikolog, jasa psikiater dan jasa pengobatan alternative yang juga dikecualikan dari pemungutan PPN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, ataupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomi. Dalam konteks ini, seseorang yang dating ke klinik kecantikan memiliki tingkat kesehatan yang baik dan tetap dapat hidup secara produktif.

Dikutip dari artikel DDTCNews kring pajak menjelaskan klinik kecantikan merupakan slah satu jasa yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU No 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespon pertanyaan dari salah satu warganet di media social. Kring Pajak menyebutkan UU 7/2021 sudah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan medis dari kriteria non-jasa kena pajak dalam pasal 4A ayat (3) UU PPN.

Sehingga atas Jasa Klinik Kecantikan tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dipungut PPN”, cuit kring pajak di media social, selasa 22/8/2023.

Acara Seminar Pajak PERDESTI DKI JAKARTA didukung oleh Ruang Pajak dan MSSConsultant.

Berikan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

0 Komentar

Whatsapp