PRAKTIKUM PPH PASAL 21
TENTANG
Peraturan perpajakan di Indonesia secara dinamika terus menerus mengalami perubahan seiring dengan kondisi dan perkembangan zaman di era modernisasi. Dalam peraturan undang – undang Wajib Pajak diharuskan untuk bisa menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajaknya sesuai dengan implementasi dari asas Self Assessment System. Kelas Praktikum PPh Pasal 21 adalah pelatihan tingkat lanjut bagi para praktisi yang berniat untuk meningkatkan pengetahuan secara praktikum mengenai PPh Pasal 21 untuk penghasilan bagi karyawan, tenaga ahli, UMKM dan lain sebagainya.
MANFAAT
Melalui pelatihan ini diharapkan bisa menjawab dalam hal pemahaman secara konsep dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku (up to date). Karena program pelatihan ini dirancang khusus untuk para praktisi perpajakan atau umum yang ingin meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan secara tingkat lanjut di bidang perpajakan.
TOTAL PERTEMUAN = 4x Pertemuan
Pertemuan Praktikum = 3x
Pertemuan Ujian = 1x
INFORMASI KELAS
Kapasitas: 8 Orang