PRAKTIKUM FASILITAS PAJAK - SKB PPN IMPOR
TENTANG
Peraturan perpajakan di Indonesia secara dinamika terus menerus mengalami perubahan seiring dengan kondisi dan perkembangan zaman di era modernisasi. Dalam peraturan undang – undang Wajib Pajak diharuskan untuk bisa menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajaknya sesuai dengan implementasi dari asas Self Assessment System. Kelas Praktikum Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPN didesain khusus untuk pengusaha yang sering melakukan importir. Pelatihan ini memberikan tata cara pengajuan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu serta BKP/JKP yang bersifat strategis dan sesuai peraturan yang berlaku melalui laman INSW.
MANFAAT
Melalui pelatihan ini diharapkan bisa menjawab dalam hal pemahaman secara konsep dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku (up to date). Karena program pelatihan ini dirancang khusus untuk para praktisi perpajakan atau umum yang ingin meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan secara tingkat lanjut di bidang perpajakan.
TOTAL PERTEMUAN = 3x Pertemuan
INFORMASI KELAS
Kapasitas: 8 Orang